"Undang-Undang tidak memberikan KPK kewenangan atau kekuasaan untuk menghukum, cuma mengimbau," ungkap Laode pada saat jumpa pers dalam Seminar Nasional Anti-Corruption & Democracy Outlook 2016, Bersama Lawan Korupsi, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, kata Laode, banyak pejabat yang tidak melaporkan hartanya. Padahal LHKPN mampu menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam mengambil keputusan saat pemilihan umum. Di luar negeri, Laode mencontohkan, LKHPN mampu menjadi catatan hitam bagi pemilih layaknya catatan kriminal.
Merujuk data di laman acch.kpk.go.id, saat ini anggota legislatif mulai dari DPRD hingga DPR yang wajib melaporkan hartanya tercatat sebanyak 13.325 orang. Namun hingga kini hanya 3.637 anggota dewan yang melapor. Dengan kata lain, 72,27 persen anggota legislatif belum menunaikan kewajibannya.
Sementara itu, tingkat kepatuhan anggota DPR tercatat 62,75 persen, dimana 37,25 persen atau sekitar 203 orang belum menyetor formulir LHKPN.
Dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. (gil)