"Menyatakan terdakwa Daeng Stanzah alias Ayub alias Abu Ishaq telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Zuhardi saat membacakan putusan di Ruang Sidang R Soerjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Selasa (15/3).
Putusan yang diberikan hakim itu lebih rendah dua tahun enam bulan dari tuntutan jaksa enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembacaan putusannya, hakim hanya mengabulkan dakwaan pasal 15 jo pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pemberantasan Terorisme.
Perkawanan Stanzah dengan Oman berlanjut. Pada 2009, Stanzah menjadi staf pengajar di pondok menghafal Alquran, Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud yang didirikan sang ustaz di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Istri Stanzah juga ikut membantu memasak di pesantren itu.
Selain berteman dengan Oman, Stanzah juga berkenalan dengan Sofyan Sauri, penjual airsoft gun yang memasok persenjataan untuk pelatihan militer di Aceh. Stanzah, menurut hakim, ikut mengumpulkan, mengirim, dan mendistribusikan amunisi serta senjata api laras panjang.
"Sejak tahun 2002 hingga 2010, terdakwa mengikuti kegiatan Oman Abdurrahman dan Sofyan Sauri sehingga sampailah dia berniat pergi atau hijrah ke Negeri Syam," kata Zuhardi.
Stanzah pun berangkat ke Suriah bersama istri dan anak-anaknya. Dia berharap mendapat kehidupan yang layak sesuai syariat Islam di Suriah.
Namun usaha Stanzah memasuki Suriah kandas justru saat dia telah dekat dengan ‘gerbang’ negeri itu.
Stanzah sekeluarga akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 2 April 2015.
"Ini telah memberikan jalan terang, bukti, dan petunjuk bagi majelis hakim untuk menambah keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan aktivitas yang menyangkut terorisme," kata Zuhardi.
Menanggapi vonis, Stanzah setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya langsung menerima putusan itu.
Daeng Stanzah yang gagal ke Suriah, kini harus tinggal di balik jeruji besi setelah divonis 3,5 tahun penjara. (CNN Indonesia/Prima Gumilang) |
Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan hakim.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung selama hampir satu jam itu sempat molor tiga jam dari jadwal semula karena hakim yang memimpin persidangan rapat lebih dulu.
Ruangan sidang berukuran 10 x 24 meter dengan bangku pengunjung berkapasitas 24 orang itu didominasi aparat kepolisian dari satuan Brimob serta Intelijen dan Keamanan Polsek Palmerah.
[Gambas:Video CNN] (agk)
Daeng Stanzah yang gagal ke Suriah, kini harus tinggal di balik jeruji besi setelah divonis 3,5 tahun penjara. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)