Mobil yang ditumpangi Budi bersama pengawal KPK bernomor polisi B 1455 RFY tiba sekitar pukul 16.14 WIB. Budi keluar dari mobil dan kedua tangannya dipegang pengawal.
Pria yang mengenakan baju abu-abu dengan jaket kulit berwarna hitam ini bungkam dan tak meladeni awak wartawan. Bak buron, Budi segera digiring masuk ke gedung KPK dan langsung bertemu penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BSU (Budi Supriyanto) dijemput paksa setelah panggilan kedua dia tidak hadir dan tidak ada alasan," katanya.
Budi memang sempat mengajukan surat sakit dari RS Roemani di Semarang. Namun, menurut penyidik, surat tak disertai dengan diagnosis penyakit.
"Penyidik menilai alasan dia tidak patut karena ketika dikonfirmasikan perihal sakitnya tidak ada keterangan yang jelas dari dokter yang memeriksa," katanya.
Sejak penetapan tersangka pada dua pekan lalu, Budi belum juga ditahan oleh penyidik dengan alasan belum membutuhkannya.
Sebelum menjadi tersangka, Budi pernah diperiksa KPK untuk koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti telah lebih dulu menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya dan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kasus Budi merupakan pengembangan dari kasus Damayanti. Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul Khoir menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR. Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui rekan Damayanti bernama Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016.
Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.
Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. (obs)