Arminsyah beralasan, Dahlan, sebagai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, belum pernah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan untuk terdakwa Dasep Ahmadi, Direktur Utama PT Sarimas.
Tanpa kehadiran Dahlan di persidangan hakim itu, menurut Arminsyah, majelis hakim seharusnya tidak dapat memutuskan ada tidaknya peranan Dahlan dalam korupsi pengadaan mobil listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membacakan putusan untuk Dasep, Senin kemarin, hakim menilai Dahlan tidak terbukti turut serta melakukan korupsi pada proyek yang dipersiapkan untuk Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 itu.
Putusan hakim itu bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menyatakan Dahlan turut serta berperan aktif melakukan tindak pidana korupsi bersama Dasep.
Karena tuntutannya tidak diterima, jaksa pun berniat mengajukan banding. "Sedang kami upayakan dalam kurang dari tujuh hari, kami bisa membaca kembali putusan tersebut secara lebih detail," ujar Arminsyah.
Melalui surat itu Dahlan disebutnya meminta berita acara pemeriksaan terhadap dirinya dibacakan di persidangan. Victor berkeras, meski kesaksian Dahlan tidak diambil di bawah sumpah, BAP yang telah seharusnya berkekuatan hukum.
Pada kasus korupsi mobil listrik, Dasep divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bos perusahaan penggarap proyek ini merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar.