Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, masa penahanan Jessica akan diperpanjang kembali selama 40 hari ke depan. Artinya Mirna akan menjalani proses penahanan selama empat bulan.
"Sesuai Undang-Undang maka penahanan 20 hari, setelah itu minta izin jaksa untuk memperpanjang 40 hari. Bisa lagi 30 hari ke pengadilan, jadi kalau total itu empat bulan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada masalah. Kalau pun sudah P21 berarti bagus. Tapi kalau dikembalikan ya dilengkapi lagi," katanya.
"Penjelasan saya tidak mau bicara teknis. Kami juga punya strategi penuntutan, pembelaan, ada yang bisa dibuka ada yang tidak," tuturnya.
Kejaksaan Tinggi DKI telah mengembalikan berkas perkara kasus kematian Mirna ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/3) lalu. Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19) dilakukan setelah jaksa Kejati DKI menilai keterangan pada dokumen tersebut belum cukup untuk dibawa ke hadapan pengadilan.
Mirna tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu. Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. (rdk)