Stanzah si Simpatisan ISIS Divonis 3,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 20:04 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Daeng Stanzah alias Abu Ishaq menerima putusan atas perkara tindak pidana terorisme pada Selasa (15/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memvonis Stanzah dengan hukuman 3,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun penjara.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER