Jakarta, CNN Indonesia --
Daeng Stanzah alias Abu Ishaq menerima putusan atas perkara tindak pidana terorisme pada Selasa (15/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memvonis Stanzah dengan hukuman 3,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun penjara.