"Awalnya kami terima laporan bahwa ada indikasi truk mencurigakan, lalu saya koordinasikan dengan teman-teman menuju lokasi truk itu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Kendari Leonardo Samosir di Kendari, Rabu (16/3) sesuai dilaporkan Antara.
Petugas menemukan 5.904 botol minuman keras golongan B yang tidak dilengkapi dengan label bea cukai. Ribuan minuman keras ilegal itu disimpan di dalam truk yang ditutupi barang sembako dan kebutuhan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang itu diantar dari posisi yang ditentukan di Makassar, lalu setelah sampai di sini (Kendari) akan ketemu disatu titik, jadi bukan diantar ke alamat-alamat seperti barang lainnya yang ada di dalam truk,” katanya.
Leonardo Samosir menjelaskan, status minuman keras ini kemudian menjadi Barang Dikuasai Negara.