Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk dua tersangka berinisial FW dan FF yang kedapatan menjalankan bisnis jual beli video porno melalui media sosial Instagram.
Tak hanya menjual video porno dengan pemain laki-laki dan perempuan, mereka juga menjual video porno yang memuat aksi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari upaya polisi melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini mem-posting video yang akan mereka jual melalui instagram. Kami berusaha transaksi dan memancing mereka dengan mengirimkan sejumlah uang," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/3).
Polisi kemudian menelusuri kantor jasa pengiriman di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, untuk mengambil paket barang yang telah dikirimkan tersangka. Begitu dibuka dan dicek melalui laptop, ternyata benar DVD itu berisi video porno.
"Isinya pun tak hanya laki-laki dan perempuan, tapi juga memuat isu yang sedang marak yakni LGBT," katanya.
Agung mengatakan video porno tersebut ditawarkan melalui media sosial instagram atas nama akun 'JUALVIDEOALTER'. Sebelum dikirim pada pembeli, video porno itu dikemas dalam berbagai bentuk seperti multimedia card (MMC), DVD, flashdisk, hingga hardisk eksternal.
Harga yang dijual pun bervariasi. Untuk satu MMC yang memuat 300 video porno tersangka menjual dengan harga Rp 300.000.
"Jadi tiap satu video dijual dengan harga Rp1.000. Untuk satu hardisk harganya bisa mencapai Rp 1 juta," ucapnya.
Kedua tersangka, menurut Agung, mampu memperoleh penghasilan Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bulan dari hasil berjualan video porno.
"Mereka sudah enam bulan ini mulai berbisnis video porno. Targetnya ke seluruh Indonesia," tutur Agung.
Agung menyatakan video porno tersebut didapat tersangka dari hasil mengunduh berbagai website gratis maupun berbayar.
Ia mengimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penyebaran video porno. "Selain penistaan agama, video porno juga melanggar norma hukum. Ini sangat bahaya apalagi untuk remaja," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenai pasal 29 dan pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta pasal 80 Juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(gil)