"Naskah sedang kami buat. Jadi sanksi administratif kami perjelas seperti potong gaji dan penundaan kenaikan pangkat. LHKPN juga sebagai syarat wajib untuk promosi," kata Pahala di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/3). Peraturan ini telah digodok oleh sejumlah pihak termasuk pakar dan akan diajukan tahun ini.
PP yang akan diajukan tahun ini akan berlaku untuk penyelenggara negara termasuk DPR dan DPRD. "Selama ini yang bikin undang-undang lupa karena ditulis cuma DPR, jadi DPRD bisa berkelit," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, format formulir LHKPN juga akan dibuat lebih mudah dan dalam bentuk elektronik. Tak dipungkiri, Pahala menjelaskan alasan anggota dewan malas melapor lantaran mengaku kesulitan.
Keterbukaan Harta
Pahala menambahkan, PP ini dibuat dengan semangat keterbukaan harta. Menurutnya, publik perlu tahu harta pejabat yang digaji dari pajak rayat.
Hal ini lah yang dirasa belum terakomodasi di UU Nomor 28 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut, seorang penyelenggara negara hanya diharuskan melapor dengan sanksi administratif yang tak jelas. Alhasil, apabila ditemukan indikasi tindak pidana maka tak dapat ditelusur.
"Awalnya kami ingin mengejar harta-harta yang diperoleh, lihat income dan hartanya, kalau meragukan kami panggil orangnya dan suruh membuktikan tapi undang-undangnya tidak sampai ke sana," ucapnya.
Lihat juga:KPK Sindir Lulung yang Enggan Lapor Harta |
Pahala mengutarakan seharusnya Indonesia dapat berkaca dari aturan yang diterapkan oleh KPK Hong Kong. Jika lembaga tersebut menerima data kekayaan pejabat dan dinilai tak sesuai maka dapat dituntut dan harus dibuktikan ke pengadilan.
"Ada pembuktian terbalik. Menteri yang mengawasi bahawannya dan berjenjang. Jadi atasannya bisa menuntut dan dibuktikan di pengadilan dan harus terbuka," ujarnya.
KPK pernah melakukan hal serupa dan membawa ke bagian penindakan. Tapi dasar pembuktian terbalik dirasa belum kuat dan sulit untuk mengusutnya.
Alih-alih menyeret ke ranah pidana, yang kini dilakukan KPK adalah menyerahkan data harta pejabat ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Jika ditemukan ketidakwajaran perolehan harta seperti hibah, harta tersebut dapat dikenakan pajak. "Sebulan lalu sudah kami serahkan tapi tidak tahu sudah dipakai atau belum," katanya. (yul)