Ia berkata, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap La Nyalla tidak berkaitan dengan persepakbolaan nasional.
"Tidak ada intervensi politik dan kasus ini tidak ada kaitannya dengan PSSI," kata Prasetyo ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, penetapan tersangka terhadap La Nyalla, menurut Prasetyo, merupakan kewenangan penyidik kejaksaan. Ia berkata, penetapan tersangka pasti akan dilakukan jika penyidik telah menemukan cukup bukti.
Penyidik mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim Kasus awal tahun 2015. Dua petinggi Kadin Jatim sebelumnya telah dibui karena divonis bersalah pada kasus ini.
Dua mantan kolega La Nyalla itu adalah Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Ketika kasus tersebut terjadi, Diar menjabat wakil ketum Kadin Jatim bidang kerja sama perdagangan antarprovinsi. Sementara itu, Nelson menduduki posisi wakil ketum Kadin Jatim bidang energi sumber daya dan mineral.
Diar divonis 14 bulan penjara dengan denda sebesar100 juta rupiah serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp9 miliar. Di sisi lain, Nelson dihukum lima tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp100 juta serta wajib membayar ganti rugi Rp17 miliar. (abm)