"RAG ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (17/3).
Penahanan Ruslan berdasar Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik memiliki pertimbangan subueltif dan obyektif. Penahanan juga dilakukan jika tersangka dianggap berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, memengaruhi saksi lain, dan menghilangkan bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Ruslan merupakan pengembangan dari kasus Dermaga Sabang yang telah menjerat dua terpidana lain, yakni Heru Sulaksono dan Ramadhan Ismy.
Ruslan dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 Ayat 1 KUHP. (rdk)