Yanuelva ditangkap saat menjadi guru sebuah Taman Kanak-Kanak di Deli Serdang, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa dan dibawa ke Semarang.
Mendapat kabar penangkapan tersebut, Tim Kejati Jawa Tengah yang dipimpin Asintel Jacob Hendrik Pattipeilohy langsung bertolak ke Deli Serdang menjemput Yanuelva.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ini sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, karena tahu jadi buronan", kata Asintel Kejati Jateng Jacob Hendrik Pattipeilohy di Bandara Ahmad Yani Semarang, Rabu (16/3).
Yanuelva dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit dengan jaminan fiktif pada Bank Jateng Semarang yang merugikan negara sebesar Rp13,88 miliar pada Bank BPD Jateng Cabang Semarang dan Rp25,22 pada Bank BPD Jateng Cabang Syariah Semarang. (rdk)