"Pemerintah tidak ingin memperberat calon independen," kata Tjahjo Kumolo seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu malam.
Ia menuturkan, dalam menyikapi calon perseorangan atau independen, justru pemerintah berkeinginan ada kewenangan yang sama, yakni antara hak partai politik, hak masyarakat dan hak calon yang tidak menggunakan partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung terkait adanya desakan dari DPR untuk memperberat syarat calon independen, Mendagri menilai aspirasi tersebut sah-sah saja. Namun demikian, pemerintah provinsi akan segera membahasnya bersama DPR.
"Itu hak DPR. Tetapi kami memiliki daftar inventarisasi masalah di setiap pasangan calon," jelas Mendagri.
Arti kata satu revisi yang secara komprehensif bisa dimanfaatkan seterusnya apalagi memasuki pileg dan pilres serentak yang tahapan pilkada sudah masuk di 2017 dan pilkada 2018 revisi akan tuntas sehingga tidak mengganggu tahapan berikutnya. (antara/sip)