"Bukannya memperkuat mekanisme pengawasan dan prosedur penanganan, pasal-pasal revisi justru semakin membuka peluang bagi kesewenang-wenangan aparat dan penegak hukum, jauh dari prinsip penegakan hukum yang adil, akuntabel dan transparan," kata Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (17/3).
HRWG mendukung upaya pemerintah untuk memberantas segala bentuk teror yang harus berada dalam konteks perlindungan hak rasa aman setiap orang dan pemberantasannya tidak serta merta dapat menabrak prinsip-prinsip penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HRWG menilai bahwa penanganan terorisme masih sangat memprihatinkan bila dilihat dari perspektif HAM, terutama dalam kasus terakhir ketika seorang terduga teroris, Siyono (34), warga Kabupaten Klaten, yang diketahui meninggal setelah ditangkap oleh Densus 88.
Siyono ditangkap oleh pasukan Densus Antiteror Mabes Polri di rumahnya di Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/3). Pasukan Densus 88 yang didukung anggota Polres Klaten kemudian melakukan penggeledahan di rumah Siyono, pada Kamis (10/3) siang.
Menurut HRWG, tidak memadainya revisi dapat dilihat dari sejumlah pasal di dalam RUU, di antaranya perpanjangan masa tahanan, tuntutan dan proses peradilan (Pasal 25 RUU), penghapusan izin penyadapan dari Pengadilan Negeri dan tidak adanya prosedur pengawasan (Pasal 31 RUU), penempatan terduga teroris di tempat tertentu (Pasal 34A) yang justru bertentangan dengan semangat penghukuman dan anti-penyiksaan.
Kemudian, adanya potensi mengembalikan peranan TNI dalam pemberantasan terorisme (Pasal 43B) yang justru bertentangan dengan semangat reformasi, serta beberapa pasal yang masih kabur dan memunculkan multitafsir.
"Kecenderungan yang ada, bukannya mekanisme kontrol dan pengawasan yang diperkuat, tapi sebaliknya mengarah pada penegakan hukum yang sewenang-wenang dan tidak transparan," ujar Rafendi.
HRWG mendesak DPR dan Pemerintah untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap penanganan terorisme selama ini, mulai dari pencegahan, deradikalisasi hingga penindakan, untuk menemukan celah pelanggaran HAM dan membuat mekanisme pengawasan yang lebih baik.
Di level internasional, HRWG mengingatkan bahwa PBB telah menyepakati sejumlah resolusi yang menegaskan pentingnya prinsip-prinsip HAM dalam penanganan terorisme. Pemberantasan terorisme sebagai musuh bersama tidak bisa digunakan sebagai justifikasi untuk melakukan tindakan brutal oleh penegak hukum.
"Sebaliknya, 'fair trial' dan prinsip praduga tak bersalah harus dipegang teguh oleh negara. Bukannya meningkatkan prestasi, tindakan brutal aparat penegak hukum sendiri dapat merusak citra Indonesia yang sudah mendapat predikat baik dalam pemberantasan terorisme," kata Rafendi.
Sebelumnya, sejumlah kritik dan masukan terhadap rancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 datang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia dari hasil revisi undang-undang tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai bahwa pemerintah perlu memasukkan pasal-pasal tentang hak-hak korban dari aksi terorisme. Revisi undang-undang tersebut dianggap terlalu fokus pada masalah penanganan pelaku dan terduga pelaku tindakan terorisme.
Sementara lembaga demokrasi dan pemerhati perdamaian Setara Institute mengkritisi sejumlah pasal yang berpotensi menjadi tindakan pelanggaran HAM apabila tidak diperjelas ketentuannya.
Beberapa hal yang dikritisi antara lain mengenai keterlibatan TNI dalam operasi penanggulangan teroris, penyadapan, penempatan seorang terduga teroris di suatu tempat dalam jangka waktu enam bulan, serta masa penahanan yang dianggap berlebihan. (antara/sip)