Hal itu, kata Badrodin, karena belum ada pemberitahuan secara resmi yang ditujukan kepada Mabes Polri dari pihak istana maupun Ombudsman.
"Belum ada suratnya. Harusnya dikasih surat ke saya, supaya kita juga tau pelanggarannya apa," ujar Badrodin di Kantor Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, oknum berinisial AB diduga melakukan maladministrasi dengan mendesak pejabat kementerian untuk menerbitkan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diajukan PT XY sejak Juli 2013.
Ombudsman lantas menemukan AB telah menekan pejabat kementerian dan menggunakan jabatannya sebagai staf KSP untuk mendorong penerbitan Rekomendasi UKL-UPL.
Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengatakan sebagai seorang staf pemerintah, AB tidak memiliki kewenangan untuk menekan pejabat. Terlebih, saat tindakan itu dilakukan, AB masih menggunakan kartu nama KSP. Padahal, dia sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut.
“Jadi, oknum ini sudah keluar dari kewenangan dan menyalahgunakan jabatan,” kata Alvin menegaskan.
Lebih jauh, Alvin menjelaskan alasan mengapa Ombudsman mengekspose kasus tersebut ke publik adalah agar menjadi peringatan bagi pejabat lain. Hal itu terutama untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan untuk menekan penyelenggara pelayanan publik.
Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyerahkan proses penyelidikan atas dugaan maladministrasi oknum AB kepada Mabes Polri. KSP tidak bisa melakukan intervensi atas kasus tersebut karena AB tidak lagi staf di Istana. (bag)