Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar M Iqbal mengatakan, pengembalian berkas semula dijadwalkan pada 17 Maret lalu. Namun karena masih ada kekurangan, baru bisa dilakukan hari ini.
"Setelah memenuhi semua petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) di kejaksaan tinggi, mungkin berkas akan dikirim beberapa jam lagi pada hari ini," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejati DKI telah mengembalikan berkas perkara kasus kematian Mirna ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/3) lalu. Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19) dilakukan setelah jaksa Kejati DKI menilai keterangan pada dokumen tersebut belum cukup untuk dibawa ke hadapan pengadilan.
Mirna tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu. Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. (bag)