"Kasusnya sudah dibuktikan BNN. (Nofiadi) sudah saya berhentikan. Penggantinya sudah dilantik Pak Gubernur (Sumatera Selatan)," kata Tjahjo ketika ditemui di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/3).
Tjahjo tidak mengungkapkan kapan waktu pelaksanaan pelantikan tersebut. Namun, ia memutuskan memecat Nofiadi lantaran dianggap telah melanggar norma Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kini direhabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, sembari menunggu proses penyidikan yang terus berjalan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Saat ini BNN tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara paralel atas dugaan tindak pidana pencucian uang, bersamaan dengan tindak pidana pokok, yakni penyalahgunaan narkotika. (bag)