Oleh karena itu, Laode menegaskan, KPUD di daerah harus lebih objektif dan independen. "Jangan dicampuradukkan lagi dengan orang-orang yang punya kekuasaan yang banyak di daerah," ujar Laode di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Laode menambahkan, "KPU Daerah ini ladang tidak independen. Banyak sekali yang memihak incumbent, akhirnya mereka dijadikan alat. Ini perlu diperhatikan bersama, sehingga pilkada yang akan datang bisa kita kerjakan dengan baik."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni menyebut, ada dua syarat yang perlu diperbaiki yaitu syarat kesehatan calon, khususnya syarat bebas narkoba dan LHKPN. Hal ini sebagai tindak lanjut beberapa kasus yang terjadi sejak dilakukan proses verifikasi.
Husni memberikan contoh penangkapan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi oleh BNN. Ahmad dinyatakan positif menggunakan narkotik jenis sabu, meski telah dinyatakan lolos dalam tes kesehatan saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Kami dikejutkan Bupati Ogan Ilir (yang ditangkap) oleh BNN dan sekarang sedang dikonfimrasi ke banyak pihak kepada KPU dan pihak pemeriksa kesehatan dari IDI. Padahal prosedur sudah dilalui dan yang bersangkutan (dinyatakan oleh pemeriksa) memenuhi syarat," ujarnya.
Soal LHKPN, Husni menyontohkan adanya kepala daerah terpilih yang sudah memberikan LHKPN, namun KPK tidak pernah memberikan tanda terima penyerahaan LHKPN yang dimaksud. "Ini pengalaman kami pada pilkada 2015," katanya. (rdk)