"Yang bisa setop atau tidak, itu adalah di Dinas Perhubungan masing-masing daerah. Bukan kewenangan saya, karena itu sudah diturunkan ke Pemerintah Provinsi," kata Jonan dalam konferensi pers, di kantornya, Selasa malam (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan berharap pertemaun tersebut tidak tertunda lagi. Pasalnya, sejak setahun yang lalu telah meminta kepada Grab dan Uber untuk segera mendaftar kendaraannya.
"Apakah mau disetop dulu sampai urus izin lengkap baru diberikan lagi, atau ada konsensus nasional, maunya bagaimana? Kami cuma fasilitasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengambil langkah-langkah terkait aksi unjuk rasa ribuan sopir taksi dan bajaj siang tadi.
Menko Luhut diperintahkan untuk mempelajari perseteruan antara pengemudi taksi dan angkutan umum konvensional dengan layanan transportasi online Uber dan GrabCar.
Seperti diketahui pada Selasa siang tadi, ribuan sopir taksi dan bajaj menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut layanan transportasi online ditutup. Aksi unjuk rasa diwarnai sweeping dan kerusuhan.