Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, sejuah ini belum perubahan tentang rencana pertemuan hari ini. Pertemuan akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo. "Menteri saat ini masih di luar kota," kata Barata, Rabu (23/3).
Meski diagendakan digelar hari ini, jadwal pasti pertemuan tersebut menurut Barata masih menunggu hasil pertemuan di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Kemarin Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berharap pertemuan ini tak lagi tertunda agar polemik transportasi online segera bisa dicari solusinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia ini menduga, tempo waktu setahun tidak dimanfaatkan karena dua perusahaan itu enggan membayar pajak. Namun demikian, dia menegaskan pihaknya hanya memfasilitasi dan tidak memiliki kewenangan penghentian operasi.
Jonan juga menegaskan Kementerian Perhubungan tak berwenang melarang transportasi berbasis aplikasi online. Menurutnya, kewenangan ada di Dinas Perhubungan masing-masing daerah.
Polemik keberadaan transportasi umum berbasis daring di Jakarta, menurutnya merupakan kebijakan gubernur. Dalam hal ini, Jonan mencontohkan, Gubernur Bali yang telah menghentikan operasi transportasi berbasis daring karena terbentur aturan yang ada. (sur)