Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo menjelaskan, dua opsi itu adalah menetapkan status Uber dan Grab menjadi operator angkutan atau aplikasi provider.
Untuk menjadi operator angkutan, kata Sugihardjo, Uber dan Grab harus tunduk pada aturan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jadi taksi, mereka harus menggunakan argo, atau bisa juga menjadi mobil rental. Namun yang pasti mereka semua harus terdaftar dan diuji KIR-nya," kata Sugihardjo saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3).
"Seperti layanan Grab Taxi, itu kan tidak bermasalah sama sekali," ujarnya.
Sugihardjo berkata, dua layanan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan memperhatikan pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tersebut, maka sampai hari ini pengoperasian Uber Taxi dan Grab Car masih ilegal," kata Sugihardjo.