"Baru Alex Usman dulu ya (tersangkanya), nanti setelah Alex Usman pasti ada penyertaannya itu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Erwanto Kurniadi saat dihubungi, Rabu (23/3).
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS). Dalam kasus tersebut, Alex yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sudah divonis enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terbongkar setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menemukan adanya kejanggalan nilai pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014. Dia lantas melaporkan temuan tersebut ke polisi.
Dia menyinggung soal pengadaan sistem elektronik manajemen sekolah pada 2013 yang alokasi dananya disebut mencapai Rp 5 miliar. Menurut Ahok angka itu terlalu besar dan tidak memiliki dasar jelas.
Meskipun pada 2013 sistem e-budgeting belum dijalankan, Ahok menyatakan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan sudah memiliki data tersebut dan melihat ada hal yang tidak wajar di sana.
"Waktu saya dipanggil Bareskrim Polri dan BPK mereka itu sudah punya data yang banyak. Itu kan semua berkas dibawa dan saya kira temuannya banyak.