"Jika pemerintah minta bantuan supervisi pelaksanaannya, maka KPK akan membantu," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif dalam pesan singkat kepada media, kemarin.
Laode enggan menjelaskan secara rinci bagaimana proses supervisi yang akan dilakukan oleh KPK jika pemerintah meminta. Namun, secara tersirat KPK telah bersiap untuk kemungkinan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ikuti perkembanganya dalam hal adanya sesuatu yang perlu kami koordinasi atau supervisi kami bisa membantu," ujarnya.
Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, pada Rabu pekan lalu. La Nyalla diduga terlibat korupsi dana hibah APBD Jawa Timur saat masih menjabat Ketua Kamar Dagan Indonesia periode 2010-2014.
"Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, maka Kejati Jawa Timur menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla M. Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara tipikor penggunaan dana hibah pada Kadin Jawa Timur Tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suwarnawan saat dihubungi.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejati Jatim telah lebih dulu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print.256/0.5/Fd.1/03/2016 pada 10 Maret lalu untuk menyidik perkara korupsi pada Kadin Jawa Timur.
Hanya butuh enam hari bagi Kejati Jatim mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dua orang telah menjadi terpidana dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar tersebut, dari total duit Rp52 miliar yang diterima Kadin Jawa Timur selama 2011-2014. (pit)