Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, Kamis (24/3), dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni KPK. Lembaga antirasuah rencananya akan mendatangkan saksi yang sampai saat ini masih dirahasiakan.
Sementara dalam sidang kemarin, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat melalui kuasa hukum pemohon, Boyamin Maki, membeberkan 44 dokumen kepada hakim sebagai bukti tertulis bahwa perkara RS Sumber Waras sudah sepatutnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang berlangsung lima jam kemarin, pemohon gugatan yakni MAKI; Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); serta beberapa masyarakat terkait, juga turut menghadirkan empat orang saksi dengan tiga orang saksi ahli, yakni pengamat hukum Universitas Indonesia Qudri Sitompul, pengamat hukum Universitas Tarumanegara Heri Firmansyah, penyidik Reserse Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Kombes (Purn.) Simsom Munte, dan satu orang saksi fakta yakni Amir Hamzah selaku pelapor perkara RS Sumber Waras ke KPK.
"Kesaksian ahli dirasa bukan bukti objek karena mereka sebagai ahli hukum berpendapat seperti itu ya sudah mau-tidak mau meski bertentangan dengan UU atau peraturan lain. Mereka ahlinya berpendapat seperti itu. Jadi kita tidak bisa memaksakan pendapat," ujar Suryawulan.
Suryawulan juga menyangkal KPK mengulur-ulur proses penyelidikan perkara ini. Menurutnya, KPK sudah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perkara ini dengan segara. Hanya sekitar 10 hingga 15 hari kerja sampai akhirnya KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 1 September 2015 lalu.
"Audit BPK tidak serta merta bisa langsung dijadikan bukti tunggal karena harus dievaluasi dan disertai keterangan saksi lain. Walaupun sudah 30 saksi yang diperiksa, kalau penjelasan mereka belum bisa dipakai, ya belum bisa dilanjutkan," ujar Suryawulan.
"Tentunya niat kami juga sama untuk bisa proses ke tahap penyidikan walaupun belum tahu kapan karena itu kewenangan tim penyidik," kata dia. (agk)