Pengamat perkotaan, Dharmaningtyas, mengatakan UU LLAJ disusun berdasarkan semangat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik secara nasional maupun internasional. Karenanya tidak perlu ada perubahan dalam UU LLAJ.
"Menurut saya yang harus menyesuaikan itu bukan UU LLAJ terhadap teknologi. Tapi perkembangan teknologi ini terhadap UU LLAJ," kata Dharmaningtyas dalam diskusi bertema Pro Kontra Transportasi Online di Universitas Moestopo, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengimbau agar perusahaan aplikasi yang menaungi transportasi online segera mengurus izin usahanya. Dia juga meminta agar Presiden memerintahkan kementerian terkait untuk mempercepat izin tersebut agar polemik keberadana transportasi online segera berakhir.
PPAD menuntut pemerintah untuk membekuan perusahaan aplikasi yang menjadi perantara beroperasi angkutan ilegal seperti Grab Car dan Uber Car.
Mereka menilai perusahaan aplikasi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan.
Sementara, FK MPAU menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta memberhentikan penangkapan dan pengandangan uang dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta.
Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Batas Usia Kendaraan Angkutan dan Hapus Transportasi Ilegal.
KWK juga menuntut pemerintah untuk menolak keberadaan transportasi yang berbasis aplikasi. Aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas antara sesama pengemudi angkutan umum yang resmi dan legal. (yul)