Dalam rapat yang digelar singkat tersebut, Pemerintah memutuskan masa transisi agar Uber dan Grab berbenah mengurus izin usahanya dipatok selama dua bulan. Itu artinya Grab dan Uber diberi waktu hingga akhir Mei 2016 untuk berbenah.
"Kesepakatan terakhir kami beri waktu dua bulan, sampai 31 Mei 2016, agar Uber dan Grab bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan usaha sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan pun tidak mempermasalahkan mobil plat hitam yang nantinya digunakan oleh Uber atau Grab yang bekerja sama dengan perusahaan rental. Yang pasti, kata Jonan, mobil-mobil itu harus melalui uji KIR terlebih dahulu.