Awalnya, penyidik berencana melimpahkan berkas tersebut pekan ini. Namun, ketika dikonfirmasi Kamis (24/4), Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pelimpahan belum dilakukan.
"Kami penyidik inginnya secepatnya. Tapi pekan ini juga kan terakhir hari ini, besok libur," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, awal pekan ini penyidik juga memeriksa saksi ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia untuk melengkapi berkas-berkas.
Dalam kasus ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan dan anak buahnya, Manajer Senior Peralatan Haryadi Budi Kuncoro.
Penyidik menyebut Ferialdy bertanggungjawab atas seluruh rangkaian proses pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan. Sementara Haryadi yang juga adik bekas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto disebut membantu atasannya itu.
"Ya memang dia ikut perintah, tapi kan atas kesadaran dia," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso saat berbincang dengan CNNIndonesia.com.
Ketika ditanya apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan dewan direksi, Golkar enggan memastikan. "Ya semua pihak tentunya kami dalami."
Sebanyak 10 mobile crane itu ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp37,9 miliar lantaran pengadaan alat-alat berat itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan.
Heru mengatakan perubahan itu wajar saja dalam sebuah perusahaan. "Ya namanya juga rencana, bisa saja berubah sesuai dengan kebutuhan," ujarnya. (bag)