Terkait kerja sama itu, Kementerian Perhubungan melarang mobil rental yang telah bekerja sama dengan Uber atau Grab untuk berkeliaran saat tidak membawa penumpang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, hal itu harus dipatuhi agar operasional mobil rental tidak sama dengan taksi yang sudah lebih berizin beroperasi di jalanan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan mengungkapkan, keputusan itu nantinya akan berpengaruh pada tarif yang dibebankan kepada sopir Grab Car ataupun Uber Taxi.
"Kendaraan sewa itu tak diatur tarifnya oleh pemerintah, jika jatuhnya lebih murah maka taksi yang harus memperbaiki diri," ujarnya.
Jonan mengatakan, pemerintah tak akan ikut campur terhadap urusan tarif yang menurutnya sudah masuk ke ranah bisnis. Tarif itu, kata Jonan, sudah menjadi kewenangan Organda.
"Pemerintah tak atur masalah bisnis, kadang ada taksi yang lebih mahal tapi itu tak masalah. Saya tak mau ikut campur, yang penting persaingannya sehat," ujarnya.
Ditemui pada kesempatan serupa, Komisaris PT Uber Technology Indonesia Donny Sutadi menilai keputusan pemerintah terkait penyedia jasa angkutan umum berbasis aplikasi daring merupakan kebijakan jalan tengah.
"Cukup fair. Ini sangat bagus," kata Donny
Donny menuturkan, perusahaannya akan memenuhi persyaratan sebagai penyedia sarana transportasi umum yang ditentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (abm)