Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyampaikan, penggeledaan dilakukan sejak Rabu (23/3), pukul 17.00 WIB kemarian dan selesai sekitar pukul 05.00 WIB pagi hari ini, Kamis (24/3).
"Dalam pengembangan penyidikan korupsi yang melibatkan anggota DPR, KPK menggledah kantor Kementerian PUPR di kawasan Kebayoran Baru," ujar Priharsa dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, KPK juga akan mendalami berbagai dugaan korupsi di dalam Kementerian PUPR. Namun dia enggan mengatakan ada indikasi korupsi apa saja yang terjadi usai KPK melakukan pengembangan atas perkara tersebut.
Selidiki Rapat Anggaran
Priharsa mengatakan, KPK akan mendalami keterlibatan anggota DPR lain dalam proses penganggaran yang terjadi di Kementerian PUPR. Hal ini karena proyek yang saat ini menjerat Damayanti diketahui menggunakan dana aspirasi.
"Penyidik juga mendalami peristiwa pertemuan yang berkaitan dengan penyusunan anggaran di Kementerian PUPR yang melibatkan anggota DPR juga," ujarnya.
Priharsa menuturkan, dugaan keterlibatan anggota DPR dalam proses penganggaran juga telah masuk dalam tahap analisa. Ia berjanji akan menyampaikan kepada publik jika ada putusan atas dugaan tersebut.
"Segala informasi akan didalami. Tidak serta merta bisa disimpulkan. Jika ada simpulan analisis akan disampaikan," ujarnya.
Damayanti menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain Damayanti, anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan kliennya dijanjikan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku. Sedikitnya terdapat 20 proyek dengan nilai masing-masing Rp30 miliar.
Damayanti dan Budi yang merupakan anggota Komisi V DPR diduga menerima sejumlah uang dari Abdul karena memiliki akses dan mampu mengamankan proyek tersebut. Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sementara, duit yang diduga mengalir ke Budi sebanyak Sin$404 ribu.
Abdul disebut menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, pejabat Kementerian PUPR, dan dua politikus lain.
Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (rdk)