"Pemohon berharap agar proses hukum dilaksanakan profesional, meski pelaku adalah pejabat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (24/3).
Edwin menjelaskan, sejauh ini pemohon merasa terintimidasi akan pernyataan-pernyataan Ridwan Kamil terkait kasus mereka, termasuk upaya lain dari orang yang mengaku suruhan Ridwan Kamil untuk bertemu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menyatakan, polisi perlu memerhatikan apa yang disampaikan oleh pelapor, termasuk mencari saksi yang relevan untuk kasus ini.
LPSK akan memroses semua permohonan yang masuk, dan akan ditelaah sesuai aturan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, meskipun bukan kasus prioritas.
"LPSK berharap hak-hak pelapor dihormati termasuk dijamin untuk tidak terjadinya ancaman atau intimidasi atas laporannya tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Minggu pagi, pemberitaan salah satu televisi nasional menyiarkan berita seorang sopir angkot bernama Taufik Hidayat melaporkan Wali Kota Bandung kepada polisi karena telah menampar sopir tersebut sebanyak tiga kali.
Menyikapi laporan tersebut, Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil membantah telah menampar seorang sopir angkot bernama Taufik Hidayat sebanyak tiga kali, sehingga sopir tersebut melaporkan Ridwan Kamil kepada polisi.
"Tidak ada pemukulan. Ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok wali kota, mau kabur, saya dadah aja gitu?," ujar Ridwan Kamil dalam akun resminya @ridwankamil, Minggu (20/3).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini melontarkan sejumlah cuitan berisi bantahan kalau dia telah menampar sopir angkot tersebut. Berikut ialah cuitan Ridwan Kamil terkait kabar menampar seorang sopir angkot: "1. Dia bukan sopir angkot, tapi anggota komplotan pelanggar hukum rutin. 2. Dia mau kabur spt biasa, maka sy cegah", cuit @ridwankamil sekitar pukul 12.00 WIB. (bag/antara/bag)