Jakarta, CNN Indonesia --
Surat Keputusan Bersama (SKB) Gafatar yang ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri diumumkan kemarin (24/3). Jaksa Agung meminta eks Gafatar menghentikan menyebarkan ajarannya, kalau tidak akan dipidanakan.
(pit)