SKB Jaksa Agung dan Dua Menteri Terkait Gafatar

Laudy Gravicia | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mar 2016 16:57 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Keputusan Bersama (SKB) Gafatar yang ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri diumumkan kemarin (24/3). Jaksa Agung meminta eks Gafatar menghentikan menyebarkan ajarannya, kalau tidak akan dipidanakan.

(pit)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER