Anak-anak dan bayi ini dieksploitasi dengan dipaksa bekerja dari pagi hingga sore setiap hari. Mereka diajak mengemis dan berjualan, obat penenang diberikan agar bocah-bocah ini tidak menangis.
“Salah satu korban adalah bayi berusia 6 bulan, pada saat praktek di jalan, sang bayi diberi obat penenang supaya dia tenang," kata kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini telah ada empat tersangka kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang ditetapkan. Keempat orang ini dikenakan tuduhan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saat ini masih didalami apakah anak-anak ini adalah anak kandung tersangka atau bukan. Kalau mereka bukan anak kandung, kemudian kita penyidikan dan ketemu orang tuanya, maka mereka (orang tua anak) bisa ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka kerap melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak dan bayi.
"Apabila anaknya tidak mau ada tindakan kekerasan dari tersangka,” kata Wahyu.
Empat orang tua lain yang kemarin ditangkap saat ini telah dipulangkan oleh polisi. Mereka sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi kasus tersebut.
Para tersangka yang telah ditahan terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara sesuai isi pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 76b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (yul)