"Uber memilih bergabung dengan angkutan sewa. Kalau angkutan sewa tarifnya kesepakatan produsen dan konsumen. Akan tawar-menawar," kata Andri Yansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP tersebut moda transportasi dibagi kedalam beberapa bentuk, yakni barang dan orang. Angkutan orang terbagi dalam bertrayek (seperti Kopaja, Mayasari) dan tidak bertrayek. Dalam angkutan tidak bertrayek terdapat taksi, pariwisata, tujuan tertentu (sewa, tuntutan, dan karyawan) dan kawasan tertentu (Seperti bajaj, bagi berdasarkan kawasan).
Untuk tarif taksi belum akan dilakukan penyesuaian hingga proses izin berhasil dituntaskan. Sebab, setelah berizin Uber dan Grab akan dikenakan pajak PPH 21 dan PPH 23, yang selama ini tak pernah dibayarkan. Pajak yang tidak dibayar ini dituding menjadi salah satu pemicu murahnya tarif Uber dan Grab. (bag)