"Di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penelantaran anak bisa dipenjara sampai lima tahun dan didenda sampai Rp100 juta," katanya di sela wisuda di Universitas Darul Ulum Kabupaten Jombang, seperti diberitakan Antara, Minggu (27/3).
Menurut Khofifah, sanksi itu memang cukup berat. Namun, ia berharap adanya pemberian sanksi yang bisa membuat jera pelaku penelantaran anak, termasuk pelaku perdagangan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku prihatin dengan temuan kasus penelantaran anak. Saat ini, terdapat tiga anak yang menjadi korban eksploitasi dan tinggal di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. Ketiga anak tersebut berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).
"Sekarang harus melihat bagaimana sebetulnya kondisi psikologi ibu sampai tega menyewakan anaknya. Ini hasil 'update' saya dengan staf bahwa bayi enam bulan ini harus mendapatkan penanganan lebih serius, sepertinya obat penenang yang diberikan terlalu banyak," ujarnya. (antara)