"Ada permasalahan hubungan rumah tangga," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto di Jakarta, Senin (28/3). Dari hasil otopsi, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Seperti diberitakan Antara, Triono kepada penyidik mengaku membunuh istrinya bersama Rahmat Susanto alias Mamat. Triono sendiri selama ini bertugas di Satuan Objek Vital di Polresta Depok.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menambahkan Triono membunuh dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pertengkaran itu, Triono menginap di rumah Mamat dan bercerita perihal masalah rumah tanggan itu. Dari pembicaraan dengan Mamat itu tercetus ide membunuh istrinya.
Pada Minggu (27/3) dinihari, Triono bersama Mamat mendatangi korban yang sedang tertidur di rumahnya. Mamat kemudian membekap wajah korban dengan bantal. Sementar Triono memegangi kaki istrinya itu agar tidak berontak.
Atas perbuatan keduanya, Triono dan Mamat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. (sur/antara)