"Penggugat (Djan Faridz) akan mengajukan perdamaian dengan satu kondisi, mengesahkan Muktamar Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Humprey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/3).
Persyaratan itu akan disampaikannya dalam sidang siang ini dengan agenda mediasi. Pihak Djan Faridz bakal menunggu respons pemerintah atas kondisi yang ditawarkan demi perdamaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humprey mengaku belum mengetahui kuasa hukum yang ditunjuk Luhut dan Yasonna. Dia mengatakan, hanya mendengar keduanya mengikuti langkah Jokowi, menunjuk dan menugaskan kejaksaan sebagai kuasa hukum.
Persidangan pertama sedianya digelar pada Selasa (15/3). Namun, persidangan tidak dilanjutkan karena absennya perwakilan ketiga tergugat.
Sebelumnya, MA memutuskan agar Yasonna mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam. Yasonna pun mencabut SK pengesahan kubu Romi dan menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung 2011.
Kepengurusan itu dipimpin Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jendral. Upaya ini diharapkan menjadi jalan terbaik mengakhiri dualisme kepengurusan partai.
Namun, kubu Djan Faridz menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum dan rawan gugatan.
(obs)