Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, Selasa (29/3), mengatakan Mabes Polri tentu berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
"Itu kan sudah tugas, bukan sesuatu yang perlu dipertanyakan. Teknisnya bukan sesuatu yang perlu disampaikan ke publik," kata Agus kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Jakarta.
Walau demikian, untuk pengawasan proses hukumnya, dia percayakan sepenuhnya kepada Polda Metro. "Kan di sana ada Wassidik (pengawas penyidikan) juga," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengungkapkan berkas Jessica dinyatakan belum lengkap lantaran petunjuk yang diberikan jaksa saat pelimpahan pertama belum dipenuhi penyidik kepolisian.
"Keterangan saksi itu perlu ditambah supaya ada nilainya sebagai alat bukti. Ini sebenarnya sudah bernilai tapi belum sempurna," kata dia.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan penyidik wajib untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. Dengan pernyataan jaksa hari ini, maka penyidik Polda tentu akan langsung bergerak melengkapi.
"Kalau P-19 penyidik tentu melengkapi sesuai dengan P-18, itu petunjuk dari jaksa penuntut umum, apa yang mesti dilengkapi," kata Suharsono kepada CNNIndonesia.com. (sip)