PN Jakarta Pusat Restui Perpanjangan Penahanan Jessica

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2016 15:50 WIB
Penetapan perpanjangan penahanan tertera pada surat bernomor 166/Pen.Pid/III/2016/PN.JKT.PST, dan bisa memperpanjang lagi 30 hari jika masih dibutuhkan.
Tersangka kasus pembunuhan Wayan mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso harus kembali mendekam di penjara setelah PN Jakarta Pusat merestui Polisi untuk menambah masa penahanan terkait penyidikan 30 hari kedepan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkonfirmasi telah menerima pengajuan perpanjangan penahanan terhadap Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Bahkan, PN Jakpus mengaku sudah merestui pengajuan perpanjangan tersebut.

Juru Bicara PN Jakpus Bambang Kustopo menjelaskan dengan adanya perpanjangan tersebut maka penahanan terhadap Jessica diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Jadi perpanjangan mulai 30 Maret 2016 hingha 28 April 2016," kata Bambang saat dihubungi CNNindonesia.com, Selasa (29/3).
Penetapan perpanjangan penahanan tersebut tertera pada surat bernomor 166/Pen.Pid/III/2016/PN.JKT.PST. Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya masih bisa melakukan perpanjangan sekali lagi selama 30 hari jika dirasa masih dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sifatnya 30+30 maka setelah 28 April bisa diperpanjang lagi," katanya.

Sebagai catatan, perpanjangan masa penahanan Jessica kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya penahanan Jessica diperpanjang 40 hari.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jessica sempat ditahan selama 20 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa berkas kasus dugaan pembunuhan terhadal Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum lengkap. Ini artinya sudah dua kali berkas Jessica dinyatakan tak lengkap oleh JPU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengungkapkan berkas Jessica dinyatakan belum lengkap lantaran petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa belum dipenuhi oleh penyidik kepolisian.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas dengan tersangka Jessica dinyatakan belum lengkap karena petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Waluyo saat dihubungi, Selasa (29/3). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER