Menurut salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, kepolisian selama ini belum mengantongi bukti kuat sehingga berkas penyidikan lagi-lagi dimentahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Mau minta waktu berapa lama lagi? Jika sampai 120 hari (penahanan) masih belum P21 saya akan menuntut polisi," kata Yudi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masalah hak asasi manusia. Orang ditahan itu artinya dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita, duka nestapa selama dalam tahanan," kata Yudi.
Juru Bicara PN Jakpus Bambang Kustopo menjelaskan dengan adanya perpanjangan tersebut maka penahanan terhadap Jessica diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
"Jadi perpanjangan mulai 30 Maret 2016 hingha 28 April 2016," kata Bambang saat dihubungi CNNindonesia.com, Selasa (29/3).
Penetapan perpanjangan penahanan tersebut tertera pada surat bernomor 166/Pen.Pid/III/2016/PN.JKT.PST. Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya masih bisa melakukan perpanjangan sekali lagi selama 30 hari jika dirasa masih dibutuhkan.