Kubu Jessica Tuntut Polisi Jika Berkas Tak Kunjung Lengkap

Aulia Bintang Pratama & gil | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2016 16:55 WIB
TIm kuasa hukum akan menuntut kepolisian jika setelah perpanjangan masa penahanan berkas perkara Jessica tak kunjung lengkap, atau P21.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, memastikan bakal menuntut polisi jika berkas kasus kliennya tak kunjung rampung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- TIm kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan menuntut kepolisian jika setelah perpanjangan masa penahanan berkas perkara tak kunjung lengkap, atau P21.

Menurut salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, kepolisian selama ini belum mengantongi bukti kuat sehingga berkas penyidikan lagi-lagi dimentahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Mau minta waktu berapa lama lagi? Jika sampai 120 hari (penahanan) masih belum P21 saya akan menuntut polisi," kata Yudi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yudi, polisi seharusnya tahu diri dalam menyelidiki kasus pembunuhan Mirna. Jika memang bukti untuk menjerat Jessica masih kurang, kata Yudi, maka polisi seharusnya melepas Jessica dari tahanan.

"Ini masalah hak asasi manusia. Orang ditahan itu artinya dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita, duka nestapa selama dalam tahanan," kata Yudi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi telah menerima pengajuan perpanjangan penahanan terhadap Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak pengadilan mengaku sudah merestui pengajuan perpanjangan tersebut.

Juru Bicara PN Jakpus Bambang Kustopo menjelaskan dengan adanya perpanjangan tersebut maka penahanan terhadap Jessica diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Jadi perpanjangan mulai 30 Maret 2016 hingha 28 April 2016," kata Bambang saat dihubungi CNNindonesia.com, Selasa (29/3).

Penetapan perpanjangan penahanan tersebut tertera pada surat bernomor 166/Pen.Pid/III/2016/PN.JKT.PST. Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya masih bisa melakukan perpanjangan sekali lagi selama 30 hari jika dirasa masih dibutuhkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER