Mereka mendesak pemerintah memberikan perlindungan bagi para anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan beleid tersebut tidak mengakomodasi anak buah kapal sebagai buruh migran yang harus dilindungi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Indeks Perbudakan Modern (Global Slavery Index) yang dirilis Walk Free pada tahun 2014, lebih dari 700 ribu warga Indonesia mengalami perbudakan modern, di dalam dan di luar negeri.
Anak buah kapal asal Indonesia, kata Anis, saat ini tersebar di berbagai penjuru perairan dunia, seperti di China, Amerika latin, Afrika dan Rusia.
Apalagi, menurut Anis, penyanderaan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia sebelumnya juga pernah terjadi tahun 2011 silam. Saat itu, 20 anak buah kapal Indonesia yang bekerja di kapal MV Sinar Kudus disandera perompak Somalia di sekitar Teluk Aden.
"Evaluasi kinerja kementerian terkait serta perusahaan-perusahaan swasta yang merekrut dan mengirimkan anak buah kapal ke luar negeri," ujar Anis. (abm)