Menurut kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, poin pertama yang digugat dalam sidang praperadilan adalah status kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang dianggap sudah tidak layak dilanjutkan oleh kejaksaan.
Ahmad menyebutkan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah ini sifatnya Nebis in Idem, yakni perkara yang sudah diputus tidak dapat diusut kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh terpidana Diar Kusuma Putra. Diar, mantan Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi, ini telah divonis terkait kasus korupsi dana hibah Kadin 2011-2014 yang merugikan negara Rp26 miliar.
Sebaliknya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Romy Arizyanto menyatakan, perkara yang menyeret La Nyalla tidak bisa dianggap nebis in idem. Alasannya, saat kejaksaan menyelidiki perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin, belum ada penetapan tersangka sama sekali.
“Selain itu, perkara praperadilan ini diajukan oleh terpidana Diar, dan ini tidak ada sangkut paut dengan kasus La Nyalla,” kata Romy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).
“Dalam waktu 10 hari sudah ada tiga pemanggilan. Sementara pemanggilan kedua jaraknya kurang dari tiga hari dan itu melanggar prosedur," tutur Riyadh.
Hingga hari ini, La Nyalla masih ditetapkan buronan oleh kejaksaan. Sejak 17 Maret 2016, La Nyalla pergi ke Malaysia dan pada 29 Maret menuju Singapura. (yul)