"IS dan ALE diperiksa terkait TPK memberi hadiah atau janji pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di MA," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti dalam pesan singkat, Rabu (30/3).
Berdasarkan pantauan, Ichsan tiba lebih awal ke Gedung KPK sekitar pukul 10.00 dengan menggunakan rompi tahanan KPK. Dia enggan berkomentar banyak saat awak media menanyakan soal pemeriksaannya hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang Rp500 juta yang ditemukan tak bersamaan.
Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yul)