Juru Bicara PN Jakarta Pusat Bambang Kustopo mengatakan, dasar hukum perpanjangan masa penahanan Jessica ialah aturan yang tertuang dalam Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Aturannya memang sudah begitu. Kalau pemeriksaan belum lengkap, perpanjangan penahanan bisa diberikan hingga 30 hari. Nanti kalau memang masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi 30 hari. Jadi 60 hari," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi, kata Bambang, tak menutup kemungkinan Jessica dikeluarkan dari tahanan sebelum waktu penahanan berakhir.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memutuskan berkas kasus dugaan kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin belum lengkap. Ini artinya sudah dua kali berkas Jessica dinyatakan tak lengkap oleh JPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengemukakan berkas Jessica dinyatakan belum lengkap lantaran petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa belum dipenuhi penyidik Kepolisian.