PT CMNP dipanggil berdasarkan keterangan Kepala Bagian Tata Pemerintahan DKI Jakarta Retno Daru Dewi dalam pertemuan dengan warga Kelurahan Penjagalan dan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan yang dimediasi oleh DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/3).
Lihat juga:Rentetan Penggusuran oleh Gubernur Ahok |
"Penertiban dilakukan berdasarkan perintah dari Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) dan PT CMNP sebagai pemilik lahan meminta untuk ditertibkan," kata Retno menjelaskan dasar penertiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terus dibiarkan maka struktur tol akan rusak, jika terjadi kebakaran akan menimbulkan kerugian bagi negara dari segi ekonomi karena terputusnya akses transportasi," tutur Harmawan.
Kendati demikian, pimpinan rapat yakni Sekretaris Komisi A Syarif tetap akan memanggil PT MNCP untuk bertemu dengan pemerintah dan warga kolong tol dalam mediasi selanjutnya yang akan dilakukan pada Selasa, 5 April mendatang.
Syarif memerlukan penjelasan dan kontribusi PT CMNP seperti memberikan kompensasi bagi warga yang hendak digusur.
"Yang penting ada kompensasi, tidak mungkin dari pemerintah karena lahan milik CMNP, misalnya diberikan kontrak rumah setahun atau ada transportasi untuk mudik ke daerahnya, asal warga tidak terlantar setelah ditertibkan," kata Syarif.
(obs)