DPRD Jakarta Akan Panggil PT CNMP soal Penggusuran Kolong Tol

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 15:36 WIB
Penertiban dilakukan berdasarkan perintah dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan PT CMNP sebagai pemilik lahan meminta untuk ditertibkan.
Warga kolong tol mengunjungi DPRD DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi A DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memanggil PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait penggusuran kolong tol Ir. Wiyoto Wiyono Kecamatan Penjaringan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

PT CMNP dipanggil berdasarkan keterangan Kepala Bagian Tata Pemerintahan DKI Jakarta Retno Daru Dewi dalam pertemuan dengan warga Kelurahan Penjagalan dan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan yang dimediasi oleh DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/3).


"Penertiban dilakukan berdasarkan perintah dari Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) dan PT CMNP sebagai pemilik lahan meminta untuk ditertibkan," kata Retno menjelaskan dasar penertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Kota M. Harmawan menuturkan PT CMNP menilai pemukiman warga di kolong tol Ir. Wiyoto Wiyono mengakibatkan rusaknya kondisi dan struktur tol tersebut. Selain itu, penertiban itu untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran. Sebelumnya, pada Agustus 2007 tol Ir. Wiyoto Wiyono pernah mengalami kebakaran yang timbul dari pemukiman warga.

"Jika terus dibiarkan maka struktur tol akan rusak, jika terjadi kebakaran akan menimbulkan kerugian bagi negara dari segi ekonomi karena terputusnya akses transportasi," tutur Harmawan.


Kendati demikian, pimpinan rapat yakni Sekretaris Komisi A Syarif tetap akan memanggil PT MNCP untuk bertemu dengan pemerintah dan warga kolong tol dalam mediasi selanjutnya yang akan dilakukan pada Selasa, 5 April mendatang.

Syarif memerlukan penjelasan dan kontribusi PT CMNP seperti memberikan kompensasi bagi warga yang hendak digusur.


"Yang penting ada kompensasi, tidak mungkin dari pemerintah karena lahan milik CMNP, misalnya diberikan kontrak rumah setahun atau ada transportasi untuk mudik ke daerahnya, asal warga tidak terlantar setelah ditertibkan," kata Syarif.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER