"Dalam waktu cepat, hari ini, KPK akan melakukan penggeledahan, salah satunya di Kejati DKI dan PT BA," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/3).
Surat perintah penyidikan untuk menggeledah kedua lokasi itu dan menyita dokumen yang dinilai terkait dengan perkara tersebut, telah ditandatangani oleh Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bekerja sama untuk mendukung apa kira-kira apa yang dibutuhkan untuk penyelesaian masalah ini," ujar Adi.
"Saya kira itu ditangani oleh KPK. Biar penyidik KPK yang menjelaskan karena itu menyangkut substansi," ujar Adi.
Sebelumnya, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya berinisial SWA, Senior Manager PT BA berinisial DPA, dan pihak swasta berinisial MRD dalam operasi tangkap tangan.
Permeriksaan terhadap keduanya selesai sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi. Sudung dan Tomo diduga KPK terkait dalam kasus itu.
Kronologi penangkapan berawal ketika MRD dan DPA pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel di Cawang. Kamis pagi sekitar pukul 08.20 WIB, keduanya bertemu di hotel yang telah mereka sepakati.
"Saat itu terjadi penyerahan (uang) dari DPA ke MRD. Dilakukan di lantai satu toilet pria," ujar Agus.
Setelah uang diserahkan, DPA dan MRD kembali ke mobil masing-masing hingga dilakukan penagkapan terhadap keduanya.
Dalam penangkapan, KPK menyita uang dalam pecahan Dolar Amerika Serikat senilai US$148.835 ribu. Seluruh uang tersebut terbagi dalam beberapa pecahan, di antaranya 1.484 lembar pecahan US$100, satu lembar pecahan US$50, tiga lembar pecahan US$20, dua lembar pecahan US$10, dan lima lembar pecahan US$1. (agk)