Giri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Erwanto Kurniadi membenarkan penahanan terhadap Giri.
"Sejak kemarin (ditahan) berkas perkara sudah P21. Total kerugian berkisar hingga Rp36 miliar," tutur Erwanto saat dihubungi oleh pihak CNNIndonesia.com, Jum'at (1/4).
Erwanto menyatakan, perkara yang menjerat Giri merupakan perkara lama yang sempat ditangani bersama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun sempat tertunda. Proyek yang diduga menjadi ladang korupsi tersebut diadakan pada tahun 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan tidak mungkin bakal ada tersangka lain terutama dari rekanan proyek. "Setelah kami menemukan minimal dua alat bukti kami dapat menetapkan tersangka lagi," kata Erwanto.
Giri diduga mengatur proyek tersebut dari mulai proses lelang, penggelembungan harga hingga menentukan pemenang.
Di Kemendiknas, Giri pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Sekretaris Badan Sumber Daya Manusia. (sur)