"Dia menyerahkan diri. Tadi menghubungi KPK," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4) malam.
Namun, Priharsa tak mengetahui di mana petinggi perusahaan properti itu menyerahkan diri. "Nanti saya cek dulu itu," ujarnya.
Ariesman datang ke Gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief dididuga menjadi inisiator suap kepada Sanusi agar dapat mempengaruhi pembahasan Rancangan Pembahasan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Ariesman disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sur)