Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pemberian suap terhadap Sanusi, yang diduga diiniasi oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dilakukan dalam dua termin.
"Sebelumnya diberikan pada tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp1 miliar," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termin kedua penyerahan uang sebesar Rp1 miliar, kata Yayuk, terjadi pada hari Kamis (31/3). Pada penyerahan uang tersebutlah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sanusi.
Atas tindakannya, Sanusi selaku penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.