Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto, pelimpahan perkara PT Brantas dilakukan berdasarkan dua alasan.
Pertama, jumlah potensi kerugian negara dari kasus tersebut terhitung kecil dan berjumlah kurang dari Rp10 miliar. Kedua, pelimpahan dilakukan karena keterbatasan jumlah penyidik yang dimiliki Jampidsus untuk mengusut berbagai kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak tanggung-tanggung, suap rencananya akan diberikan kepada jaksa oleh dua pejabat tinggi perusahaan plat merah tersebut.
Dua pejabat PT Brantas yang dimaksud berinisial SWA dan DPA. Selain itu, ada juga seorang pejabat pihak swasta berinisial MRD yang diduga ikut berencana memberi suap kepada jaksa.
Usai melakukan transaksi, pejabat PT. Brantas dan MRD ditangkap tangan oleh penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Cawang.
Setelah itu, pemeriksaan pun dilakukan kepada mereka. Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidaka Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu di hari yang sama.
Jumat (1/4) lalu, KPK mengumumkan telah menaikkan status hukum kasus dugaan suap tersebut menjadi penyidikan. Ketiga oknum yang tertangkap tangan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. (pit)