Kota Bekasi menempati urutan teratas dengan kebijakan diksriminatif terbanyak di atas Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Kuningan.
Menurut Koordinator Komnas HAM Bagian Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jayadi Damanik, di Kota bekas ada 12 kebijakan yang dinilai diskriminatif. Sementara di Bogor ada 10 kebijakan, dan Kota Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya masing-masing lima kebijakan.
Lihat juga:Berbagai Pelanggaran HAM Sepanjang 2015 |
Kajian dilakukan Komnas HAM sejak awal Desember tahun lalu. Kajian dilakukan untuk membedah berbagai kebijakan di daerah-daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar Pemda terbuka saat mendialogkan hasil kajian tersebut dan menilai sebagai masukan yang penting. Tapi disamping itu mereka juga mau menyampaikan jika ada perbedaan pandangan tentang hal ini," kata Jayadi.
Perhatian Pusat Minim
Jayadi juga mengungkapkan, Pemda banyak yang menyatakan jika pemerintah pusat minim perhatian terhadap permasalahan kebebasan beragama.
"Sebenarnya urusan agama itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga menyadarinya. Namun dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut oleh Pemerintah Pusat sangat minim bahkan penyelesaiannya terkesan diserahkan kepada pemerintah daerah," kata Jayadi.
Dengan masih adanya kebijakan-kebijakan pusat tersebut, pemerintah daerah dikatakan Jayadi, merasa masih memiliki dasar hukum menerbitkan kebijakan serupa di daerah.
Oleh karena itu, Komnas HAM terus berusaha mengawal dan mengawasi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
Dalam pengawalan RUU ini, Komnas HAM berfokus pada perlindungan negara terhadap aliran/keyakinan-keyakinan agama diluar enam agama besar (agama samawi) yang selama ini diakui dalam konstitusi negara.
Menurut Jayadi, RUU Perlindungan Umat Bergama masih kental terhadap pengaturan dan pengendalian yang seharusnya tidak mendiskriminasi umat aliran agama lokal untuk melakukan aktifitas keagamaan berdasarkan keyakinan mereka. (sur)